Selasa, 07 Oktober 2014

Good Morning ^_^

Assalammualaikum wr wb ..
Selamat Pagi semua. Semoga semua sehat & bahagia selalu. Aamiin Ya Rabb :)

Pagi ini saya hanya ingin bercerita sekilas tentang kegemaran saya.

     Saya senang sekali membaca buku tentang motivasi, baik berupa essai atau kumpulan kisah inspiratif. Hal ini saya lakukan sejak saya masuk bangku kuliah hingga sekarang. Kalau jaman sekolah sukanya baca majalah bobo, buku cerita anak, dongeng anak muslim dan dongeng anak Indonesia, masuk dunia remaja suka baca novel teenlit dan majalah remaja, eh pernah juga baca tentang psikologi cowok & cewek, jatuh bangun cintaku by Asma Nadia, dkk, serta pacaran setengah halal setengah haram by Muhammad Muyiddin - Diva Press. Next time .. saya akan berbagi tentang Jatuh Bangun Cintaku by Asma Nadia, dkk serta Pacaran Setengah Halal Setengah Haram by Muhammad Muyiddin. 

      Oh iyaa .. sejak itulah saya suka baca buku karangan Asma Nadia dan buku dari penerbit Diva Press. Selain itu saya juga suka buku karangan Adrea Hirata penulis buku best seller Laskar Pelangi, Sang Pemimpi, Endensor, Maryamah Karpov, semua bukunya sangat bagus dan memotivasi banyak orang. Serta saya juga suka karangan Agnes Davonar. Agnes Davonar pernah datang ke Politeknik Negeri Malang diundang oleh UKM LPM KOMPEN Pers POLINEMA di gedung Aula Pertamina. Tema acara tersebut adalah 'Talkshow Yang Muda Yang Berkarya' dengan pembicara Teddy Davonar pada tanggal 18 Maret 2012. Senang sekali dapat buku gratis untuk 100 pendaftar pertama, buku yang saya dapat adalah buku 'Misteri Kematian Gaby dan Lagunya Jauh' by Agnes Davonar dan saya juga beli buku 'Ayah Mengapa aku Berbeda?' by Agnes Davonar. Kedua buku tersebut ditanda tangani langsung oleh AgnesDavonar, sungguh menyenangkan. Buku karangan Agnes Davonar yang Best Seller adalah 'Surat Kecil Untuk Tuhan' pasti semua sudah pada tahu & nonton filmnya. Selain itu, yang baru tayang di bioskop adalah 'My Idiot Brother' tanggal 2 Oktober 2014 adaptasi dari buku best seller AgnesDavonar dengan judul yang sama. Bercerita tentang Kisah Inspiratif Pengorbanan Seorang Kakak kepada Adiknya, saya baca novelnya saja trenyuh melihat pengorbanan & ketulusan kakaknya, bagus banget. Tapii .. saya belum nonton filmnya.

        Kalau buku motivasi & kisah inspiratif yang sudah saya baca adalah Terapi Berperasaan Positif by Ira Puspito Rini, Agar Ujian & Cobaan Berbuah Kenikmatan by Muhaimin al-Qudsy, Storycake for your life 'Indahnya Tobat' by Candra N.M. Dewojati, Ayunin, dkk, Selamat Tinggal Bete by Femi Olivia, 100 Pesan Terakhir Nabi untuk Wanita by Badwi Mahmud Al-Syaikh Penulis Buku Best Seller di Timur Tengah, Who Am I? by @PsikologiID (kalian bisa follow twitternya), Curhatku untuk Semesta by DIVAmate ini seri tens dari penerbit DivaPress, Halaqah Cinta by @teladanrasul (kalian bisa follow twitternya), Bukan Untuk Dibaca The Most Inspiring Story Seri ke 1 & 2 by Deassy M. Destiani (seri ke-1 bukunya warna hitam, kalau seri ke-2 bukunya warna putih), Chairul Tanjung Si Anak Singkong. Sedangkan yang masih saya baca adalah Happiness Inside by Gobind Vashdev dan Wisdom of Life agar hidup bahagia penuh makna by Komaruddin Hidayat. Kedua buku tersebut baguuuuuus bangeeet, coba kalian baca, Insha Allah kalian pasti juga suka. Dan menurut seorang dosen S2 saya, ada buku yang bagus dari Komaruddin Hidayat yaitu Psikologi Kematian, tapi saya belum pernah membacanya (hehehe :D).

        Semua buku yang sudah saya baca sangat menginspirasi saya dan memotivasi saya. Membaca buku bagi saya tidak hanya menghibur atau mengisi waktu luang, tapi juga menambah ilmu pengetahuan saya tentang psikologi, sosialisasi, dan motivasi hidup. Tapi semua ilmu dari buku-buku bisa diserap dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari jika memang menurut saya, cocok dengan kepribadian saya dan baik untuk kehidupan saya dan orang banyak. Sangat menyenangkan belajar ilmu psikologi #mymind :)
Next time, Insha Allah saya sharing lagi tentang isi buku-buku yang menarik yang telah saya baca.

Wassalammualaikum wr wb ..
Selamat Pagi, selamat beraktivitas semua :)
Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua dan memberikan kesehatan & kebahagian selalu
Aamiin ya Rabb.

      

Senin, 06 Oktober 2014

Kenakalan Remaja di Era Globalisasi

Assalammualaikum wr wb .. 
Selamat Malam, lihat-lihat isi folder 'ALLabout Things' nemu ini. Seingat saya pernah ikut lomba menulis essai tentang kenakalan remaja. Tapi di bawah ini bukan tulisan saya, berikut adalah referensi untuk bahan menulis essai. Semoga bermanfaat yaa .. Mari kita bersama-sama menjadikan Indonesia lebih maju dengan para Pemuda Pemudi yang cerdas, cermat, ceria, cemangat :)



Kenakalan Remaja di Era Globalisasi

1.      Pengertian

Kenakalan remaja sering disebut juga dengan Juvenile Delinquency ialah perilaku jahat (dursila) atau kejahatan anak-anak muda. Anak-anak muda yang jahat itu disebut juga sebagai anak cacat secara sosial. Juvenile berasal dari bahasa Latin “Juvenilus”, artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa remaja. Delinquent berasal dari kata Latin “delinquere” yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas lagi maknanya menjadi jahat.
Mengenal siapa remaja dan apa problema yang dihadapinya adalah suatu keharusan bagi orang tua. Dengan bekal pengetahuan ini orang tua dapat membimbing anaknya menataki­ masa-masa krisis tersebut dengan mulus. Hal ini sangat dirasakan oleh semua karena di bahu remaja masa kini terletak tanggung jawab moral sebagai generasi penerus, menggantikan generasi yang ada saat ini. Mereka inilah yang kelak berperan menjadi sumber daya manusia yang tangguh dan berkualitas, menjadi aset nasional dan tumpuan harapan bangsa dalam kompetisi global, yang tentunya kian hiruk pikuk di abad ke XXI.

2.      Bentuk-bentuk Kenakalan
Adapun bentuk-bentuk dari kenakalan remaja adalah :
a.       Kebut – kebutan dijalanan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa serta orang lain
b.      Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan dan kadang-kadang pergi ke pasar untuk bermain game.
c.       Memakai dan menggunakan bahan narkotika bahkan hal yang mereka anggap ringan yakni minuman keras.
d.      Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan, seperti permainan domino, remi dan lain-lain.
e.       Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, sehingga harus melibatkan pihak yang berwajib.

B. Sebab-sebab Terjadinya Kenakalan Remaja
1.   Faktor Internal (Dalam)
a.       Reaksi Frustasi Diri
Dengan semakin pesatnya usaha pembangunan, modernisasi yang berakibat pada banyaknya anak remaja yang tidak mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahan sosial itu. Mereka lalu mengalami banyak kejutan, frustasi, ketegangan batin dan bahkan sampai kepada gangguan jiwa.
b.      Gangguan pengamatan dan tanggapan pada anak remaja.
Adanya gangguan pengamatan dan tanggapan di atas sangat mengganggu daya adaptasi dan perkembangan pribadi anak yang sehat. Gangguan pengamatan dan tanggapan itu, antara lain : halusinasi, ilusi dan gambaran semua. Tanggapan anak tidak merupakan pencerminan realitas lingkungan yang nyata, tetapi berupa pengolahan batin yang keliru, sehingga timbul interpretasi dan pengertian yang salah. Sebabnya semua itu diwarnai harapan yang terlalu muluk, dan kecemasan yang berlebihan.
c.       Gangguan berfikir dan intelegensi pada diri remaja.
Berfikir mutlak perlu bagi kemampuan orientasi yang sehat dan adaptasi yang wajar terhadap tuntutan lingkungan. Berpikir juga penting bagi upaya pemecahan kesulitan dan permasalahan hidup sehari-hari. Jika anak remaja tidak mampu mengoreksi pekiran-pekirannya yang salah dan tidak sesuai dengan realita yang ada, maka pikirannya terganggu.
d.      Gangguan perasaan pada anak remaja.
Perasaan memberikan nilai pada situasi kehidupan dan menentukan sekali besar kecilnya kebahagiaan serta rasa kepuasan. Perasaan bergandengan dengan pemuasan terhadap harapan, keinginan dan kebutuhan manusia. Jika semua tadi terpuaskan, orang merasa senang dan bahagia. Gangguan-gangguan fungsi perasaan itu antara lain :
1) Inkontinensi emosional ialah tidak terkendalinya perasaan yang meledak-ledak, tidak bisa dikekang.
2) Labilitas emosional ialah suasana hati yang terus menerus berganti-ganti dan tidak tetap. Sehingga anak remaja akan cepat marah, gelisah, tidak tenang dan sebagainya.
3) Ketidak pekaan dan mempunyai perasaan biasa disebabkan oleh sejak kecil anak tidak pernah diperkenalkan dengan kasih sayang, kelembutan, kebaikan dan perhatian.
4) Kecemasan merupakan bentuk “ketakutan” pada hal-hal yang tidak jelas, tidak riil, dan dirasakan sebagai ancaman yang tidak bisa dihindari.

2.   Faktor Eksternal (Luar)
Selain faktor dari dalam ada juga faktor yang datang dari luar anak tersebut, antara lain :
a.       Keluarga
Tidak diragukan bahwa keluarga memegang peranan penting dalam pembentukan pribadi remaja dan menentukan masa depannya. Mayoritas remaja yang terlibat dalam kenakalan atau melakukan tindak kekerasan biasanya berasal dari keluarga yang berantakan, keluarga yang tidak harmonis di mana pertengkaran ayah dan ibu menjadi santapan sehari-hari remaja. Bapak yang otoriter, pemabuk, suka menyiksa anak, atau ibu yang acuh tak acuh, ibu yang lemah kepribadian dalam atri kata tidak tegas menghadapi remaja, kemiskinan yang membelit keluarga, kurangnya nilai-nilai agama yang diamalkan dll semuanya menjadi faktor yang mendorong remaja melakukan tindak kekerasan dan kenakalan.
Struktur keluarga anak nakal pada umumnya menunjuk­kan beberapa kelemahan/cacat di pihak ibu, antara lain ialah seba­gai berikut:
1) Ibu ini tidak hangat, tidak mencintai anak-anaknya, bahkan sering membenci dan menolak anak laki-lakinya, sama sekali acuh terhadap kebutuhan anaknya.
2) Ibu kurang mempunyai kesadaran mengenai fungsi kewa­nitaan dan keibuannya; mereka lebih banyak memiliki sifat ke jantan-jantanan.
3) Reaksi terhadap kehidupan anak-anaknya tidak kuat, tidak cocok, tidak harmonis. Mereka tidak sanggup memenuhi ke­butuhan anak-anaknya, baik yang fisik maupun yang psikis sifatnya.
4) Kehidupan perasaan ibu-ibu tidak mantap, tidak konsis­ten, sangat mudah berubah dalam pendiriannya, tidak pernah konsekuen, dan tidak bertanggung jawab secara moral.

Beberapa kelemahan di pihak ayah yang mengakibatkan anaknya menjadi nakal mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Mereka menolak anak laki-lakinya.
2) Ayah-ayah tadi hampir selalu absen atau tidak pernah ada di tengah keluarganya, tidak perduli, dan sewenang-wenang ter­hadap anak dan istrinya.
3) Mereka pada umumnya alkoholik, dan mempunyai prestasi kriminalitas, sehingga menyebarkan perasaan tidak aman (insekuritas) kepada anak dan istrinya.
4) Ayah-ayah ini selalu gagal dalam memberikan supervisi dan tuntunan moral kepada anak laki-lakinya.
5) Mereka mendidik anaknya dengan disiplin yang terlalu ketat dan keras atau dengan disiplin yang tidak teratur, tidak kon­sisten.
Selain itu, ada juga beberapa faktor yang datang dari keluarga, antara lain :
1)      Rumah tangga berantakan.
Bila rumah tangga terus ­menerus dipenuhi konflik yang serius, menjadi retak, dan akhirnya mengalami perceraian, maka mulailah serentetan kesulitan bagi semua anggota keluarga, terutama anak-anak. Pecahlah harmonis dalam keluarga, dan anak menjadi sangat bingung, dan merasa­kan ketidakpastian emosional. Dengan rasa cemas, marah dan risau anak mengikuti pertengkaran antara ayah dengan ibu. Mereka tidak tahu harus memihak kepada siapa. Batin anak menjadi sangat tertekan, sangat menderita, dan merasa malu akibat ulah orang tua mereka. Ada perasaan ikut bersalah dan berdosa, serta merasa malu terhadap lingkungan.
2)      Perlindungan-lebih dari orang tua.
Bila orang tua terlalu banyak melindungi dan memanjakan anak-anaknya, dan menghin­darkan mereka dari berbagai kesulitan atau ujian hidup yang kecil, anak-anak pasti menjadi rapuh dan tidak akan pernah sanggup belajar mandiri. Mereka akan selalu bergantung pada bantuan – orang tua, merasa cemas dan bimbang ragu selalu; aspirasi dan harga-dirinya tidak bisa tumbuh berkembang. Kepercayaan diri­nya menjadi hilang.
3)      Penolakan orang tua.
Ada pasangan suami-istri yang tidak pernah bisa memikul tanggung jawab sebagai ayah dan ibu. Me­reka ingin terus melanjutkan kebiasaan hidup yang lama, bersenang-senang sendiri seperti sebelum kawin. Mereka tidak mau memikirkan konsekuensi dan tanggung jawab selaku orang dewasa dan orang tua. Anak-anaknya sendiri ditolak, dianggap sebagai beban, sebagai hambatan dalam meniti karir mereka. Anak me­reka anggap cuma menghalang-halangi kebebasan bahkan cuma merepotkan saja.
4)      Pengaruh buruk dari orang tua.
Tingkah-laku kriminal, a-susila (suka main perempuan, korup, senang berjudi, sering mabuk-mabukan, kebiasaan minum dan menghisap rokok ber­ganja, bertingkah sewenang-wenang, dan sebagainya) dari orang tua atau salah seorang anggota keluarga bisa memberikan pengaruh menular atau infeksius kepada anak. Anak jadi ikut-­ikutan kriminal dan a-susila, atau menjadi anti-sosial. Dengan be­gitu kebiasaan buruk orang tua mengkondisionir tingkah-laku dan sikap hidup anak-anaknya.

b.      Lingkungan Sekolah yang Tidak Menguntungkan
Sekolah sampai sekarang masih banyak berfungsi sebagai “sekolah dengar” dari pada memberikan kesempatan luas untuk membangun aktivitas, kreativitas dan inventivitas anak. Dengan demikian sekolah tidak membangun dinamisme anak, dan tidak merangsang kegairahan belajar anak.
Selanjutnya, berjam-jam lamanya setiap hari anak-anak harus melakukan kegiatan yang tertekan, duduk, dan pasif mendengarkan, sehingga mereka menjadi jemu, jengkel dan apatis. Di kelas, anak-anak terutama para remaja sering mengalami frustasi dan tekanan batin, merasa seperti dihukum atau terbelenggu oleh peraturan yang “tidak adil”. Di satu pihak pada dirinya ada anak dorongan naluriah untuk bergiat, aktif dinamis, banyak bergerak dan berbuat; tetapi di pihak lain ada anak­ dikekang ketat oleh disiplin mati di sekolah serta sistem regimentasi dan sistem sekolah-dengar.
Ada pula guru yang kurang simpatik, sedikit memiliki de­dikasi pada profesi, dan tidak menguasai didaktik-metodik mengajar. Tidak jarang profesi guru/dosen dikomersialkan, dan pe­ngajar hanya berkepentingan dengan pengoperan materi ajaran belaka. Perkembangan kepribadian anak sama sekali tidak diperhatikan oleh guru, sebab mereka lebih berkepentingan dengan ­masalah mengajar atau mengoperkan informasi belaka.

c.       Media elektronik
TV, video, film dan sebagainya nampaknya ikut berperan merusak mental remaja, padahal mayoritas ibu-ibu yang sibuk menyuruh anaknya menonton tv sebagai upaya menghindari tuntutan anak yang tak ada habisnya. Sebuah penelitian lapangan yang pernah dilakukan di Amerika menunjukkan bahwa film-film yang memamerkan tindak kekerasan sangat berdampak buruk pada tingkah laku remaja. Anak yang sering menonton film-film keras lebih terlibat dalam tindak kekerasan ketika remaja dibandingkan dengan teman-temannya yang jarang menonton film sejenis. Polisi Amerika menyebutkan bahwa sejumlah tindak kekerasan yang pernah ditangani polisi ternyata dilakukan oleh remaja persis sama dengan adegan-adegan film yang ditontonnya. Ternyata anak meniru dan mengindentifikasi film-film yang ditontonnya.

d.      Pengaruh pergaulan
Di usia remaja, anak mulai meluaskan pergaulan sosialnya dengan teman-tema sebayanya. Remaja mulai betah berbicara berjam jam melalui telefon. Topik pembicaraan biasanya seputar pelajaran, film, tv atau membicarakan cowok/ cewek yang ditaksir dsb.
Hubungan sosial di masa remaja ini dinilai positif karena bisa mengembangkan orientasi remaja memperluas visi pandang dan wawasan serta menambah informasi, bahkan dari hubungan sosial ini remaja menyerap nilai-nilai sosial yang ada di sekelilingnya. Semua ­faktor ini menjadi penyokong dalam pembentukan kepribadiannya dan menambah rasa percaya diri karena pengaruh pergaulan yang begitu besar pada diri remaja, maka hubungan remaja dengan teman sebayanya menentukan kualitas remaja itu. Kalau ini disadari oleh remaja, maka dengan sadar remaja akan menyeleksi teman pergaulannya.

Akuntansi Syariah

Assalammualaikum wr wb ..
Pertama kalinya mengenal mata kuliah Akuntansi Syariah. Berikut tugas meresum kelompok saya tentang Akuntansi Syariah. Semoga bermanfaat :)



I.                   JENIS – JENIS AKAD

Akad merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara dan menimbulkan akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam.

PENGERTIAN AKAD DAN WA’AD

Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun keduanya hampir sama yang merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.

Pembagian Akad dari segi ada atau tidaknya Kompensasi

I.       AKAD TABARRU’

Akad tabarru’ merupakan segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba yang tidak mencari keuntungan (not for profit), Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tersebut tidak berhak mensyaratkan dan mengharapkan imbalan apapun kepada pihak lainnya, Pada hakekatnya, akad tabarru’ adalah akad melakukan kebaikan yang mengharapkan balasan dari Allah SWT semata. Contoh akad-akad tabarru’ adalah qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll.

Pada dasarnya dalam akad tabarru’ ada dua hal yaitu memberikan sesuatu atau meminjamkan sesuatu baik objek pinjamannya berupa uang atau jasa.

1.      Dalam bentuk meminjamkan uang
Ada tiga jenis akad dalam bentuk meminjamkan uang yakni :
a.       Qard, merupakan pinjaman yang diberikan tanpa adanya syarat apapun dengan adanya batas jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman uang tersebut.
b.      Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya
c.       Hiwalah, merupakan bentuk pemberian pinjaman uang yang bertujuan mengambil alih piutang dari pihak lain atau dengan kata lain adalah pemindahan hak atau kewajiban yang dilakukan seseorang (pihak pertama) yang sudah tidak sanggup lagi untuk membayarnya kepada pihak kedua yang memiliki kemampuan untuk mengambil alih atau untuk menuntut pembayaran utang dari/atau membayar utang kepada pihak ketiga
2.   Dalam bentuk meminjamkan Jasa
Ada tiga jenis akad dalam meminjamkan jasa yakni :
a.       Wakalah, merupakan akad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Dapat dilakukan dengan cara kita melakukan sesuatu baik itu bentuknya jasa , keahlian, ketrampilan atau lainya yang kita lakukan atas nama orang lain.
b.      Wadi’ah, dapat dilakukan dengan cara kita memberikan sebuah jasa untuk sebuah penitipan atau pemeliharaan yang kita lakukan sebagai ganti orang lain yang mempunyai tanggungan. Wadi’ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Pembagian wadi’ah sebagai berikut :
a.       Wadi’ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
b.      Wadi’ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang. dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c.       Kafalah
Kafalah merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak
kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
3.      Memberikan Sesuatu Yang termasuk ke dalam bentuk akad memberikan sesuatu adalah akad-akad :
Hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan wakaf. Objek wakaf ini tidak boleh diperjual belikan begitu sebagai aset wakaf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Ketika akad tabarru’ telah disepakati maka tidak boleh dirubah menjadi akad tijarah yang tujuannya mendapatkan keuntungan, kecuali atas persetujuan antar kedua belah pihak yang berakad. Akan tetapi lain halnya dengan akad tijarah yang sudah disepakati, akad ini boleh diubah kedalam akad tabarru bila pihak yang tertahan haknya merelakan haknya, sehingga menggugurkan kewajiban yang belum melaksanakan kewajibannya. Adapun fungsi dari akad tabarru’ ini selain orientasi akad ini bertujuan mencari keuntungan akhirat,bukan untuk keperluan komersil. Akan tetapi dalam perkembangannya akad ini sering berkaitan dengan kegiatan transaksi komersil, karena akad tabarru’ ini bisa berfungsi sebagai perantara yang menjembatani dan memperlancar akad tijarah.

II.    AKAD TIJARAH

Akad Tijarah adalah akad yang berorientasi pada keuntungan komersial (for propfit oriented). Dalam akad ini masing-masing pihak yang melakukan akad berhak untuk mencari keuntungan. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa dan lain – lain. Pembagian akad tijarah dapat dilihat dalam skema akad dibawah ini. Pembagian berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh akad tijarah dibagi menjadi dua yaitu Natural Uncertainty Contract (NUC) dan Natural Certainty Contrats (NCC).

A. Natural Certainty Contracts

Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian
pembayaran, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan
relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yangbertransaksi di awal akad.
Kontrak-kontrak ini secara menawarkan return yang tetap dan pasti. Objek pertukarannya
(baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya
(quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery).
Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa
menyewa.

Macam – Macam Natural Certainty Contracts (NCC) sebagai berikut :

1. Akad Jual Beli
a.       Bai’ naqdan adalah jual beli biasa yang dilakukan secara tunai. Dalam jual beli ini bahwa baik uang maupun barang diserahkan di muka pada saat yang bersamaan, yakni di awal transaksi (tunai).
b.      Bai’ muajjal adalah jual beli dengan cara cicilan. Pada jenis ini barang diserahkan di awal periode, sedangkan uang dapat diserahkan pada periode selanjutnya. Pembayaran ini dapat dilakukan secara cicilan selama periode hutang, atau dapat juga dilakukan secara sekaligus di akhir periode.
c.        Murabahah adalah jual beli dimana besarnya keuntungan secara terbuka dapat diketahui oleh penjual dan pembeli.
d.      Salam adalah akad jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
e.       Istisna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni’) dan penjual (Pembuat, shani’). 
 
2. Akad Sewa-Menyewa
a.       Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
b.      Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah Ijarah yang membuka kemungkinan perpindahan kepemilikan atas objek ijarahnya pada akhir periode.
c.       Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan kepada kinerja objek yang disewa /diupah.

B. Natural Uncertainty Contracts (NUC)

Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan
kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah maupun waktunya. Dalam NUC, pihak-pihak
yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya (baik real assets maupun financial assets)
menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan
keuntungan. Di sini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Yang termasuk dalam
kontrak ini adalah kontrak-kontrak investasi. Kontrak investasi ini tidak menawarkan
keuntungan yang tetap dan pasti.

Macam – Macam Natural Uncertainty Contracts (NUC) adalah sebagai berikut:

1.      Musyarakah

Menurut Syafi’i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
(atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung
bersama sesuai kesepakatan.

Macam – macam musyarakah :

a.       Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b.      Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c.       Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d.      Abdan
Akad kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama. dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e.       Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi.  Macam – Macam Mudharabah : a) Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya. b) Mudharabah Muqayadah, Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.

2.      Muzara’ah
Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun

3.      Musaqah
Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.

4.      Mukharabah
Akad Muzara’ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah

II. Konsep Keuntungan dalam Syariah

Konsep Untung Dalam Islam
Keuntungan adalah salah satu unsur penting dalam perdagangan, perdagangan dilakukan untuk mencari keuntungan sebagai upaya mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup. Untung adalah sinonim dengan perkataan laba, atau profit dalam bahasa Inggris. Untung dalam bahasa arab disebut dengan al-ribh yang diartikan dengan pertambahan atau pertumbuhan dalam perdagangan. Ada juga istilah lain yang terkait dengan untung seperti al-nama’, al-ghallah, al-faidah. Kata ribh sendiri hanya terdapat satu kali dalam Al-Quran yakni saat Allah mengecam tindakan orang-orang munafik. Mereka Itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, Maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk (QS.2: 16).
Kata ribh dapat diartikan sebagai pertambahan atau kelebihan yang dihasilkan dari unsur modal dan usaha perdagangan. Dalam hal ini, terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang cakupan dan batasan untung, Al-Thabari berpendapat bahwa unsur untung yang diperoleh dari perdagangan adalah sebagai ganti barang yang dimiliki oleh si penjual ditambah dengan kelebihan dari harga barang saat dibeli sebelumnya. Dengan demikian, jika terjadi pertukaran barang tanpa ada pergantian atau kelebihan dari harga barang yang dibeli sebelumnya, berarti pedagang tersebut merugi.
Agak berbeda cakupan untung menurut Al-Naisabury, baginya untung adalah pertambahan dari modal pokok setelah ada unsur usaha perdagangan. Sebab, Al-Naisabury mendefinisikan perdagangan sebagai perputaran harta dalam lingkaran perdagangan yang bertujuan memperoleh pertambahan (nilai) dari barang tersebut. Mirip dengan pendapat Al-Naisabury, Zamakhsari mendefinisikan untung sebagai kelebihan dari modal pokok setelah ada unsur usaha perdagangan. Karenanya, perdagangan adalah aktivitas pedagang yang membeli suatu barang dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
Sepintas, definisi untung menurut para ulama tidaklah jauh berbeda. Namun, jika dianalisis lebih mendalam tampak bahwa masing-masing definisi keuntungan yang diungkap ulama memiliki kelebihan dan kekurangan. Syamsiah Muhammad seorang pakar asal Damaskus lebih memilih pendapat Al-Thabary, walaupun sederhana, definsi untung dalam pandangan Al-Thabari terlihat lebih “pasti dan kukuh” dari pendapat lainnya, bahwa untung adalah pertambahan dari modal dari aktivitas perdagangan yang dilakukan. Lebih jelas, Thabari mendefiniskan maksud pertambahan itu sendiri yakni kelebihan dari harga asal dari barang yang diperdagangkan.
Berbeda dengn penulis, walau “terkesan tidak pasti”, definisi keuntungan dalam pandangan Al-Naysabury dan Zamakhsary menurut hemat penulis lebih dapat mengakomodir definisi untung yang beretika. Definisi di atas memperlihatkan, bahwa Al-Naysabury Al-Zamakhsary lebih mengedepankan unsur usaha atau campur tangan si pedagang dalam perniagaannya. Penulis mengartikan unsur usaha yang dimaksud Al-Nasysabury dan Zamakhsary adalah sejauhmana tingkat kesulitan dalam aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh di pedagang yang diganti dengan “harga keuntungan” yang ditawarkannya kepada si pembeli. Dengan bahasa yang sederhana keuntungan adalah harga upah dari jerih payah si pedagang dalam perniagaan.

Penulis sebut “harga beretika”, keuntungan yang pantas diambil oleh si pedagang adalah seberapa besar usaha, jerih payah atau tingkat kesulitan yang dialami oleh si pedagang yang pantas diganti oleh si pembeli. Sampai disini, unsur usaha si pedagang menjadi patokannya. Unsur usaha yang dimaksud dapat diartikan dari penemuan usaha (ide), bagaimana usaha mendapatkan barang, tingkat kesulitan transportasi, tingkat keskulitan distribusi hingga ke tingkat tinggi rendahnya resiko. Pendapat ini sejalan dengan tafsir Al-Qurtubi tentang kalimat tijarah dalam surah Al-Nisa’ ayat 29. Qurthubi menyebutkan kata “tijarah” dapat diartikan dalam dua bentuk kegiatan yakni kegiatan pertukaran atau jual beli di sebuah tempat tanpa bermusafir dan kegiatan perdagangan yang dilakukan dengan melakukan perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain. Tentu, kegiatan perniagaan yang mengharuskan perpindahan satu tempat ke tempat lain memerlukan energi lebih seperti transportasi serta resiko yang berbeda dengan perdagangan yang tidak memerlukan perpindahan tempat. Dengan demikian, batasan keuntungan bergantung kepada tingkat usaha yang dilakukan oleh si pedagang terhadap usaha dagangnya. Sebuah produk atau barang yang didapatkan secara mudah baik dalam menemukan barang atau membawa barang tersebut tentu berbeda harga dengan barang yang sulit didapatkan serta tidak mudah untuk dihadirkan. Karenanya, harga sebuah barang tidak dapat ditentukan sesukanya apalagi memanfaatkan ketidaktahuan atau kedunguan si pembeli terhadap sebuah barang.
Keuntungan Bank        
Secara umum bahwa usaha perbankan baik konvensional maupun syariah mirip untuk tidak menyatakan sama. Sebab dalam sistem perbankan keuntungan yang diperoleh adalah selisih keuntungan yang diperoleh dari penanam modal (pendeposit) dengan pihak pengguna modal (peminjam). Usaha intermediasi antara pihak yang kelebihan uang (surplus of fund) dengan pihak yang kekurangan/membutuhkan uang (lack of fund) adalah sumber keuntungan bank, dan inilah “ruh” nya bank.
Namun secara konsep sungguh terdapat perbedaan yang mendasar diantara keduanya (bank konvensional dan bank syariah). Dalam Islam, riba merupakan keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang yang diharamkan karena keuntungan keuntungan seperti ini minim resiko. Dengan kata lain tingkat usaha termasuk resiko bagi bank konvensional tidak berat untuk menyatakan tidak ada. Bank tidak harus memikirkan keberhasilan atau kegagalan nasabah dalam berusaha yang menggunakan uang bank, sebab keuntungan yang diperoleh bank sudah pasti didapat melalui besar bunga yang ditetapkan. Pun, jika usaha yang dikelola gagal, bank masih mempunyai jaminan yang diberikan oleh nasabah yang biasanya nilainya lebih besar dari uang pinjaman.
Bank menurut Islam pantas mendapatkan “keuntungan” disebabkan bank adalah bagian dari usaha yang sedang dilakukan oleh nasabah yang “memakai” uang bank. Bank mendapatkan keuntungan jika usaha yang dikelola oleh pihak nasabah berhasil (sistem mudharabah) atau pihak bank dan nasabah secara bersama melakukan usaha tertentu (sistem musyarakah). Demikian juga sebaliknya, bank tidak memperoleh keuntungan dari uang yang diberikan kepada nasabah, bahkan bank boleh jadi menanggung kerugian jika usaha yang dijalankan nasabah merugi. Sampai disini, keuntungan bank (walaupun agak sedikit rancu dengan konsep kerjasama) harus based on resiko yang berat. Karenanya, keuntungan atau margin yang diperoleh bank seyogyanya memperhatikan tingkat usaha termasuk didalamnya resiko.

III.       Transaksi yang Dilarang

Dalam ekonomi islam, transaksi ekonomi yang dilakukan manusia memiliki aturan yang jelas. Oleh karena itu, apabila kita bertransaksi dalam ekonomi perlu berhati-hati agar tidak masuk pada transaksi yang dilarang. Berikut ini unsur-unsur transaksi yang dilarang dalam islam:

MAYSIR Semua bentuk perpidahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan Syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepak bola, pacuan kuda, pacuan greyhound dan seumpamanya. Mengapa dilarang? Karena (1) permainan bukan cara untuk mendapatkan harta/keuntungan (2) menghilangkan keredhaan dan menimbulkan kebencian/dendam (3) tidak sesuai dengan fitrah insani yang berakal dan disuruh bekerja untuk dunia dan akhirat.

GHARAR/TAGHRIR Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang (time of delivery). Taghrir dalam bahasa Arab gharar, yang berarti : akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi; atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis akibatnya, atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Menurut Ibnu Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli. Taghrir dan tadlis terjadi karena adanya incomplete information yang terjadi pada salah satu pihak baik pembeli atau penjual. Karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsure ketidakpastian yang melibatkan kedua belah pihak (uncertain to both parties).

RIBA Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam, yaitu:

1. Al-Qur’an “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran:130). “Hai orang-orang yang beriman,bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya”. (QS. Al Baqarah: 278-279) 2. Hadits • Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah). • Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian Beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama”. (HR.Muslim). JENIS –

JENIS RIBA Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah. Mengenai pembagian dan jenis-jenis riba, berkata Ibnu Hajar al Haitsami: “Bahwa riba itu terdiri dari tiga jenis, yaitu riba fadl, riba al yaad, dan riba an nasiah. Al mutawally menambahkan jenis keempat yaitu riba al qard. Beliau juga menyatakan bahwa semua jenis ini diharamkan secara ijma’ berdasarkan nash al Qur’an dan hadits Nabi. l. Riba Qardh Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 3.Riba Fadhl Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi. 4.Riba Nasi’ah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

JENIS BARANG RIBAWI Para ahli fiqih Islam telah membahas masalah riba dan jenis barang ribawi dengan panjang lebar dalam kitab-kitab mereka. Dalam kesempatan ini akan disampaikan kesimpulan umum dari pendapat mereka yang intinya bahwa barang ribawi meliputi Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.

BATHIL Akad jual beli ataupun kemitraan untuk mendapatkan keuntungan ataupun penghasilan, namun barang yang diperdagangkan ataupun projek yang dikerjakan adalah jenis barang atau kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah seperti kemitraan untuk memproduksi narkotika yang dipasarkan untuk umum ataupun mendirikan usaha casino atau cabaret tempat dansa-dansa.

BAI’ AL MUDTARR Adalah jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan (in the state of emergency) sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya.

IKRAH Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa acaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh atau the state of emergency. Imam Ibnu Taimiyah ra mengatakan bahwa dalam keadaan darurat (state of emergency) seseorang yang memilik stock barang yang dibutuhkan orang banyak harus diperintahkan untuk menjualnya dengan harga pasar, jika dia enggan melakukannya pihak berkuasa dapat memaksanya untuk melakukan hal tersebut demi menyelamatkan nyawa orang banyak. (Majmu al Fatawa, vol. 29 hal.300).

GHABN Adalah dimana si penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar (market price) tanpa disadari olehpihak pembeli. Ghabn ada dua jenis yakni: Ghabn Qalil (Negligible) dan Ghabn Fahish (Excessive). Ghabn Qalil: adalah jenis perbedaan harga barang yang tidak terlalu jauh antara harga pasar dan harga penawaran dan masih dalam kategori yang dapat dimaklumi oleh pihak pembeli. Ghabn Fahish adalah perbedaan harga penawaran dan harga pasar yang cukup jauh bedanya.

BAI' NAJASH Dimana sekelompok orang bersepakat dan bertindak secara berpura-pura menawar barang dipasar dengan tujuan untuk menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar menawar tersebut sehingga orang ketiga ini akhirnya membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sebenarnya. Larangan Rasul saw: “..Janganlah kamu meminang seorang gadis yang telah dipinang saudaramu, dan jangan menawar barang yang sedang dalam penawaran saudaramu; dan janganlah kamu bertindak berpura-pura menawar untuk menaikkan harga..”

IHTIKAR Adalah menumpuk-numpuk barang ataupun jasa yang diperlukan masyarakat dan kemudian si pelaku mengeluarkannya sedikit-sedikit dengan harga jual yang lebih mahal dari harga biasanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih cepat dan banyak. Para ulama tidak membatasi jenis barang dan jasa yang ditumpuk tersebut asalkan itu termasuk dalam kebutuhan essential, maka Ihtikar adalah dilarang. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang menimbun (barang & jasa kebutuhan pokok) maka telah melakukan suatu kesalahan.”

GHISH Menyembunyikan fakta-fakta yang seharusnya diketahui oleh pihak yang terkait dalam akad sehingga mereka dapat melakukan kehati-hatian (prudent) dalam melindungi kepentingannya sebelum terjadi transaksi yang mengikat. Dalam Common Law akad seperti ini dikenal dengan sebutan Akad Uberrime Fidae Contract dimana semua jenis informasi yang seharusnya diketahui oleh pelanggan sama sekali tidak boleh disembunyikan. Jika ada salah satu informasi berkenaan dengan subject matter akad tidak disampaikan, maka pihak pembeli dapat memilih opsi membatalkan transaksi tersebut.

TADLIS Adalah tindakan seorang peniaga yang sengaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak Tindakan “oplos” yang hari ini banyak dilakukan termasuk kedalam kategori tindakan tadlis ini. Rasullah saw sering melakukan ‘inspeksi mendadak’ ke pasar-pasar untuk memastikan kejujuran para pelaku pasar dan menghindari konsumen dari kerugian.

IV. Kerangka Pelaporan Syariah dan Pelaporan Keuangan Syariah

Menurut sifatnya, ilmu akuntansi adalah termasuk ilmu hilir yaitu ilmu bersifat terapan yang mempunyai kaitan erat dengan ilmu atau peristiwa yang terjadi sebelumnya. Ilmu ekonomi yang merupakan ilmu tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menggunakan sumber daya yang telah tersedia di alam semesta ini yang akan melibatkan sector produksi, distribusi, investasi dan konsumsi sangat mempengaruhi ilmu akuntansi di sector-sektor tersebut.
1.      Tujuan dan peranan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah.
IAI ( 2007 ) menjelaskan bahwa kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
·         Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya
·         Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi yang belum  diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah
·         Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
·         Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun dengan standar akuntansi keuangan syariah.

2.      Ruang lingkup
Seperti dijelaskan ( IAI,2007 ), kerangka dasar ini menbahas :
a.       Tujuan laporan keuangan
b.      Karakteristik kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan
c.       Definisi pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan
1.      Pemakai dan kebutuhan informasi
Berikut para pengguna laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan ini, meliputi :
a.       Investor
b.      Pemberi dana qardh
c.       Pemilik dana syirkah temporer
d.      Pemilik dana titipan
e.       Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf
f.       Pengawas syariah
g.      Karyawan
h.      Pemasok dan mitra usaha lainnya
i.        Pelanggan
j.        Pemerintah
k.      Masyarakat
2.      Paradigma transaksi syariah
Yang membedakannya dengan kerangka dasar yang lain adalah bahwa kerangka dasar syariah ini sangat explisit mendudukkan paradigma syariah sebagai fondasi utama dalam mengembangkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah. Dalam kerangka dasar lain yang disusun oleh IAI  tidak secara explicit mencantumkan paradigmanya juga conceptual framework yang disusun oleh FASB tidak kita temukan adanya paradigma secara explicit disana. Jadi, dengan paradigma ini maka kebenaran hakiki yang datangnya dari Yang Maha Benar, Allah telah ditempatkan pada posisi yang tepat dalam mengembangkan  kerangka dasar maupun PSAK syariah yang terkait.
3.      Asas transaksi syariah
Asas transaksi syariah yang telah ditetapkan ( IAI, 2007 ) adalah seperti berikut ini :
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip
a.       Persaudaraan ( ukhuwah )
b.      Keadilan
c.       Kemashalatan
d.      Keseimbangan
e.       Universalisme
4.      Karakteristik transaksi syariah
Berikut ini ( IAI, 2007 ) diatur tentang karakteristik dan persyaratan transaksi syariah. Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
a.       Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha
b.      Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
c.       Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai bukan sebagai komoditas
d.      Tidak mengandung  unsur riba
e.       Tidak mengandung unsur kezaliman
f.       Tidak mengandung unsur masyir
g.      Tidak mengandung unsur gharar
h.      Tidak mengandung unsur haram
i.        Tidak mengandung prinsip nilai waktu dari uang karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi
j.        Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain
k.      Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan maupun melalui rekayasa penawaran
l.        Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap

Laporan keuangan syariah
Tujuan laporan keuangan
Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi :
a.       Aset
b.      Kewajiban
c.       Dana syirkah temporer
d.      Ekuitas
e.       Pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
f.       Arus kas
g.      Dana zakat
h.      Dana kebajikan
Komponen laporan keuangan
Laporan keuangan entitas syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini :
a.       Neraca
b.      Laporan laba rugi
c.       Laporan arus kas
d.      Laporan perubahan ekuitas
e.       Laporan sumber dan penggunaan dana zakat
f.       Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
g.      Catatan atas laporan keuangan
Pertimbangan menyeluruh
Pertimbangan menyeluruh yang harus dilaksanakan oleh entitas syariah dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah meliputi : penyajian secara wajar,kebijakan akuntansi, kelangsungan usaha, dasar akrual, materialitas dan agregasi, saling hapus dan informasi komparatif. Berikut ini PSAK no 101 ( 2007 ) mengatur hal-hal tersebut.
1.      Penyajian secara wajar
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas syariah dengan menerapkan pernyataan standar akuntansi keuangan secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan pernyataan standar akuntansi dalam catatan atas laporan keuangan. Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar walaupun pengungkapan tersebut tidak diharuskan oleh pernyataan standar akuntansi keuangan.

2.      Kebijakan akuntansi
Dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah , diperlukan kebijakan akuntansi tertentu yang terkait dengan transaksi dan pos-pos di laporan keuangan agar menghasilkan informasi yang dapat diandalkan dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi para pemakai laporan keuangan tersebut.
Kebijakan akuntansi adalah prinsip khusus, dasar, konvensi, perarturan dan praktik yang diterapkan entitas syariah dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.
3.      Kelangsungan usaha
Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen harus menilai kemampuan kelansungan usaha entitas syariah . laporan keuangan harus disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi atau menjual atau tidak mempunyai alternatif selain melakukan hal tersebut.
4.      Dasar akrual
Entitas syariah harus menyusun laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas dan penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha . Dalam penghitungan pembagian hasil usaha didasarkan pada pendapatan yang telah direalisasikan menjadi kas.
5.      Konsistensi penyajian
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode konsisten, kecuali :
a.       Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas syariah atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atau suatu transaksi atau peristiwa
b.      Perubahan tersebut diperkenankan oleh pernyataan standar akuntansi keuangan atau interpretasi pernyataan standar akuntansi keuangan
6.      Materialitas dan agregasi
Pos-pos yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan sedangkan yang tidak material digabungkan dengan jumlah yang memilki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika dengan tidak diungkapkannya informasi tersebut dapat mempengaruhi pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Untuk menentukan materialitas suatu pos maka besaran dan sifat unsur tersebut harus dianalisis dimana masing-masing dapat menjadi factor penentu.
7.      Saling hapus ( offsetting )
Aset, kewajiban , dana syirkah temporer , penghasilan dan beban disajikan secara terpisah kecuali saling hapus diperkenankan dalam pernyataan atau interpretasi standar akuntansi keuangan. Bahwa aset dan kewajiban disajikan secara terpisah dan tidak diperkenankan saling hapus.
8.      Informasi komparatif
Pada paragraf 33 ( PSAK No. 101,2007 ) dijelaskan bahwa informasi kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya kecuali dinyatakan lain oleh pernyataan standar akuntansi keuangan . informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali apabila relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan.

V.    Instrumen Keuangan Syariah
Instrumen keuangan syariah dapat di kelompokan sebagai berikut.
•    Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak atau lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudhari) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib. Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi antara pihak modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal.
Sukuk (obligasi syariah), merupakan surat utang yang sesuai dengan prinsip syariah. Saham syariah produknya harus sesuai syariah. Syarat lainnya
a.      Perusahaan tersebut memiliki piutang dagang yang relatif dibandingkan total asetnya (dow jones islamic: kurang dari 45%),
b.      Perusahaan tersebut memiliki utang yang kecil di bandingkan nilai kapitalisasi pasar (Dow jones Islamic: kurang dari 33%)
c.       Persahaan memiliki pendapatan bunga kecil(Dow Jones Islamic: kurang dari 5%).
•    Akad jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract, kelompok akad ini adalah sebagai berikut :
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli.
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai.
Istishna memiliki sistem yang mirip dengan salam, namun dalam istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka, cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu.
Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat sewa yang disewakan.
•    Akad lainnya meliputi
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atauΓΌ barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
a)    Wadiah amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayahgunakan.
b)    Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk dibagi hasilkan kepada pemberi titipan.
Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihak lain. Untuk jasanya itu yang dititpkan dapat memperoleh fee sebagai imbalan.
Kafalah adalah perjanjian pemberian jaminan atau penanggungan atas pembayaran utang satu pihak pada pihak lain.
Hiwalah adalah pengalian utang atau piutang dari pihak pertama (al-muhil) keada pihak lain (al-muhal ’alaih) atas dasar saling mempercayai.
Rahn merupakan sebuah perjanjian pinjaman dengan jaminan aset. Berupa penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

DAFTAR PUSTAKA

Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada - See more at: http://pendekatanislam.blogspot.com/2013/04/macam-macam-akad-dalam-akad-lembaga.html#sthash.M9RUhWWO.dpuf